ERAPENA.COM- Oknum polisi Rahmat Due alias Dandi ditahan karena diduga melakukan penganiayaan kepada Taufik Nur selaku Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Paguyaman, kecamatan Paguyaman kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakatara, pada konferensi pers, Jumat 8 November 2024.
“Penyidik polres sudah menetapkan tersangka Rahmat due alias Dandi yang berstatus anggota polri dan saat ini sudah memperoleh hukum tetap atau vonis oleh hakim pengadilan negeri Boalemo dan sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIB Boalemo,” kata Saiful.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, Saiful, Terkait peristiwa penganiyaan ini, sebelumnya Polres Boalemo melalui SPKT telah menerima dua laporan yang sama atas penganiayaan.
“Yang pertama, laporan yang dilakukan oleh Taufik nur selaku korban tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh saudara Rahmat due selaku anggota polri. Kedua laporan yang dilaporkan oleh Mohamad due orang tua dari saudara Rahmat due alias Dandi yang melaporkan peristiwa penganiyaan tersebut,” jelasnya.
Dalam proses ini laporan tersangka Rahmat Due sudah terlebih dahulu berkasnya di lengkapi dan sudah P21 sehingga saat ini sudah menjalani hukuman.
Menindak lanjuti dua laporan tersebut, laporan yang disampaikan Mohamad Due, ayah Rahmat Due, pada 17 April 2024, Polres Boalemo tetap melakukan penyelidikan terhadap Taufik Nur.
Dalam gelar perkara Polres Boalemo mendapatkan alat bukti baru, tindakan penganiyaan Taufik Nur.
Berdasarkan keterangan tujuh saksi, hasil visum, dan pandangan ahli, ditemukan dugaan bahwa Taufik Nur melakukan penganiyaan terhadap Rahmat Due.
“Tertanggal 7 November, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Due,” ungkapnya.
Saiful menjelaskan, keputusan untuk menetapkan Taufik sebagai tersangka didasari oleh pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Taufik bukanlah pembelaan diri.
“Dalam jeda waktu tersebut, Taufik diduga melakukan penganiayaan balik terhadap Rahmat,” jelasnya.
Saat ini Taufik Nur belum dilakukan penahanan oleh pihak polres Boalemo.
Diketahui sebelumnya, motif peristiwa penganiyaan dikarenakan cemburu.


 
					





 
						 
						 
						 
						