Zonaaktual.id, Pohuwato – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Pohuwato–Boalemo, melaksanakan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan reses tersebut menjadi ruang dialog langsung antara masyarakat dan wakil rakyat, di mana warga Desa Molosipat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, terutama di sektor pertanian dan lingkungan.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah dampak dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hulu sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tambang tersebut menyebabkan sedimentasi berat di lahan pertanian dan mengancam produktivitas sawah warga.
Roni Ismail (56), mantan Kepala Desa Molosipat, mengungkapkan bahwa lumpur dari hasil tambang kini menutupi sebagian besar lahan pertanian di desanya.
“Setiap kali banjir datang, sawah kami tertutup lumpur dari aktivitas PETI di hulu. Akibatnya tanaman padi tidak tumbuh dengan baik, hasil panen berkurang bahkan sering gagal,” ujar Roni di hadapan Mikson.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan belum mendapatkan solusi yang memadai.
Warga hanya bisa mengandalkan curah hujan untuk membersihkan endapan lumpur yang kian menebal di lahan sawah mereka.
Selain dampak tambang, warga juga mengeluhkan sistem penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dinilai belum berpihak pada petani kecil.
Menurut Marjun, salah satu warga, biaya sewa traktor bantuan pemerintah justru memberatkan.
“Katanya alsintan bantuan pemerintah, tapi saat digunakan kami masih harus bayar mahal. Petani kecil jelas kesulitan,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Mikson Yapanto menegaskan akan menindaklanjuti persoalan itu bersama Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
Ia menyebut, penyaluran dan penggunaan alsintan harus mengedepankan prinsip keadilan agar benar-benar membantu petani, bukan justru menjadi beban baru.
“Kami akan evaluasi sistem pemanfaatan alsintan di kelompok tani. Bila ditemukan ada biaya yang tidak sesuai aturan, tentu akan kami minta dinas untuk meninjau kembali,” tegas Mikson.
Terkait dampak PETI, Mikson berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencari solusi yang berkelanjutan.
Ia mendorong agar aktivitas tambang rakyat dapat dikelola melalui izin pertambangan rakyat (IPR) agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
“Kalau tambang diatur dengan IPR, masyarakat bisa tetap memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan dan lahan pertanian,” jelasnya.
Mikson memastikan hasil reses di Desa Molosipat akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Komisi II DPRD Gorontalo bersama pemerintah provinsi.
“Semua aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan agar mendapat tindak lanjut. Melalui reses seperti ini, kami bisa melihat langsung persoalan rakyat dan mencarikan solusi terbaik,” pungkasnya.







