Zonaaktual.id– Aksi penertiban tambang emas ilegal di Dusun Kio-kio, Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Selasa (29/7/2025), menyisakan cerita panjang yang tak hanya soal alat berat dan aparat berseragam.
Di balik itu, tersimpan konflik kepemilikan tanah yang kini menyeret dua kepentingan besar: warga penambang tradisional dan perusahaan perkebunan berskala besar, PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo.
Operasi penertiban yang digelar sejak pukul 09.30 hingga 13.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang A. Zakaria, dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasat Sabhara, Kasi Humas, para pejabat utama Polres, serta personel Polsek Paguyaman.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah alat tambang milik warga yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk satu unit mesin dompeng, dua unit mesin alkon, dua jenis selang air, dan satu buah talang kayu yang kemudian digergaji sebagai bentuk penyitaan barang bukti.
“Penertiban ini kami lakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Kami juga sudah melakukan pendekatan secara humanis agar para penambang menghentikan kegiatan mereka,” jelas AKP Ondang kepada sejumlah wartawan usai operasi.
Namun, di lokasi kejadian, suasana sempat memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boalemo menyuarakan kekecewaan mereka.
Hamsah Kaiko, selaku koordinator APRI, menilai langkah aparat terlalu memihak kepentingan perusahaan.
“Ini bukan tanah milik Pabrik Gula! Kami punya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama bertahun-tahun. Masyarakat di sini sudah mengelola tanah ini jauh sebelum ada yang namanya HGU,” ujar Hamsah sembari mengacungkan beberapa lembar dokumen kepada aparat dan awak media.
Menurut Hamsah, tanah yang kini digunakan untuk aktivitas tambang rakyat tersebut merupakan lahan warisan turun-temurun yang secara administratif masih tercatat atas nama warga.
Ia mengaku, warga telah mencoba berkali-kali mengajukan legalitas namun kerap terkendala birokrasi.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak PT Pabrik Gula Gorontalo. Melalui Manager Humas-nya, Marten Turuallo, perusahaan membantah tudingan bahwa operasi ini digerakkan atas desakan mereka.
Namun, ia tak menampik bahwa lokasi tambang ilegal tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Kami punya dokumen resmi, sertifikat HGU yang terdaftar dan masih aktif. Kami mendukung penuh tindakan Polres Boalemo karena ini demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Tidak boleh ada aktivitas ilegal di atas lahan HGU,” ucap Marten saat dimintai keterangan terpisah.
Kondisi ini mencerminkan betapa kompleksnya persoalan pertambangan di Boalemo.
Tak sekadar soal legalitas tambang, tapi menyangkut sejarah kepemilikan tanah, keberadaan masyarakat adat, dan bagaimana negara hadir untuk mengurai benang kusut antara investasi dan hak rakyat kecil.
Sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa konflik serupa pernah terjadi sebelumnya, namun tak pernah benar-benar selesai.
“Kami sudah lama khawatir ini akan pecah. Ketika warga merasa dizalimi, dan perusahaan merasa dilindungi hukum, sementara pemerintah daerah tak segera ambil sikap, inilah jadinya,” kata salah satu tokoh tersebut.
Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Boalemo, khususnya Dinas Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menelusuri secara objektif status lahan tersebut.
Tak hanya untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga demi menjaga stabilitas sosial di Desa Saripi dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah terkait mediasi atau tindak lanjut dari sengketa ini.
Namun satu hal yang pasti, operasi penertiban tambang ilegal ini telah menjadi cermin bahwa persoalan agraria dan ekonomi rakyat masih menjadi pekerjaan rumah besar di wilayah Boalemo.







