Zonaaktual.id, Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo di bawah kepemimpinan Rum Pagau dan Wakil Bupati Lahmuddin Hambali terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai perbaikan sistem, termasuk penempatan birokrat yang memiliki keahlian sesuai bidang tugasnya.
Menurut Bupati Rum Pagau, kualitas layanan publik sangat ditentukan oleh kemampuan dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keahlian birokrat adalah kunci utama menghadirkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Boalemo,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, ia meminta pejabat administrasi dan fungsional yang baru dilantik mampu mengemban amanah secara bertanggung jawab.
“Jabatan adalah tanggung jawab, bukan sekadar posisi, sehingga harus dibuktikan melalui pelayanan yang baik,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kerja tim yang solid dalam setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi sekat antara pimpinan dan bawahan yang dapat menghambat pelayanan publik.
“Saya tidak ingin pimpinan dan bawahan tidak sejalan, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam pelantikan pejabat administrasi dan fungsional di Pendopo Kantor Bupati Boalemo, Senin (9/2/2026), Rum menyampaikan peringatan tegas.
“Saya minta pejabat di masing-masing OPD untuk tidak semena-mena terhadap bawahan di kantor,” pintanya.
Ia juga mengingatkan agar urusan pemerintahan tidak dicampuri oleh pihak keluarga pejabat.
“Istri tidak ikut campur dalam pemerintahan, apalagi sampai mengatur kebijakan,” tegas Rum Pagau.
Ia mencontohkan adanya laporan istri pejabat yang ikut mengatur urusan kantor, termasuk persoalan sopir.
“Tidak boleh ada istri menyuruh pecat sopir, itu kewenangan pejabat, bukan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa Kendaraan Dinas Operasional bukan milik pribadi pejabat.
“KDO itu dibeli dari uang rakyat, jadi tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi,” katanya.
Ia bahkan menyebut kendaraan dinas dapat digunakan secara terbatas oleh pegawai untuk kepentingan pelayanan.
“Mobil Bupati saja bisa dipakai masyarakat, apalagi kendaraan operasional OPD,” pungkasnya.








