Zonaaktual.id, Boalemo — Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum mata elang terhadap seorang abang bentor di kawasan Jembatan Soeharto, Kecamatan Tilamuta, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Boalemo, Mitro Nanto, angkat suara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Dalam keterangannya, Mitro menilai tindakan penagih kendaraan yang berujung kekerasan adalah bentuk pelanggaran hukum dan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta Polres Boalemo untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku agar menjadi efek jera bagi para penagih kendaraan bermotor yang kerap bertindak semena-mena di lapangan.
“Saya meminta Polres Boalemo bertindak tegas terhadap oknum mata elang yang melakukan kekerasan terhadap abang bentor di Jembatan Soeharto. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Masyarakat kecil harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas Mitro Nanto, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula saat korban, Fajri Wangkanusa, yang berprofesi sebagai pengemudi bentor, merekam aksi penarikan kendaraan bermotor oleh oknum mata elang di sekitar Jembatan Soeharto pada Senin (3/11/2025).
Tak terima direkam, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka di bagian pelipis kanan korban.
Aksi tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kecaman publik.
Warga menilai tindakan itu adalah bentuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang seharusnya tunduk pada hukum.
Mitro juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas para penagih kendaraan bermotor yang sering beroperasi tanpa prosedur resmi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab atas tindakan para penagih yang mereka pekerjakan.
“Kalau penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat resmi dan disertai kekerasan, maka itu sudah pelanggaran hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya ingin mencari keadilan malah menjadi korban kekerasan di depan umum,” ujarnya.
Ketua PJS Boalemo itu menegaskan, organisasinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum bertindak profesional serta transparan.
Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan tegas akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami akan memantau proses hukum kasus ini dan memastikan pelaku mendapat sanksi setimpal. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Penindakan tegas akan menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil,” kata Mitro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.
Ia menyebut laporan dari korban sudah diterima dan pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Laporan sudah masuk dan sementara kami proses. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kekerasan, kami akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Nurwahid.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif.
Mitro pun menutup dengan pernyataan tegas bahwa Boalemo tidak boleh menjadi tempat bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Penegakan hukum yang berkeadilan adalah harapan masyarakat Boalemo. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dan arogansi di daerah ini,” pungkasnya.








