Zonaaktual.id, Boalemo – Ungkapan “ipar adalah maut” kembali menjadi sorotan publik setelah Polres Boalemo mengungkap kasus kekerasan seksual yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak perempuan di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Si Humas Polres Boalemo, Rabu, 18 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan kepolisian setempat.
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana berat yang melibatkan kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, di kawasan pesisir laut dekat area mangrove, Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun, berstatus pelajar, dan masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku, yang menambah luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Menurut Kompol Afandi, laporan awal diterima setelah warga menemukan jasad korban di muara sungai, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Boalemo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
Sehari setelah kejadian, penyelidikan diperkuat dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo guna mempercepat pengungkapan kasus.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Hubungan antara pelaku dan korban merupakan hubungan keluarga, sehingga perkara ini menjadi atensi serius kami,” ungkap Iptu Nurwahid.
Penyidik mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang kepada korban untuk membeli makanan ringan, sebelum membawa korban menjauh dari lingkungan rumah.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa perbuatan pelaku dilakukan secara bertahap hingga akhirnya berujung pada tindakan fatal terhadap korban.
Iptu Nurwahid menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, dengan motif utama untuk menutupi perbuatan sebelumnya agar tidak diketahui oleh keluarga korban.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa tersebut.
Hasil visum et repertum yang dilakukan oleh tenaga medis menyimpulkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka yang menunjukkan adanya kekerasan, yang kemudian menguatkan alat bukti dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik milik korban maupun milik tersangka, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Perahu yang digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak korban turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tidak hanya itu, tersangka turut dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kompol Afandi menegaskan bahwa penerapan pasal dilakukan secara berlapis untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan.
Polres Boalemo memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas perkara direncanakan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama demi melindungi generasi masa depan.








