Zonaaktual.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam struktur dan peran TNI, yang menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik.
Berikut lima poin utama perubahan dalam revisi UU TNI:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Bertambah
Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 16. Beberapa di antaranya adalah:
- Kejaksaan Agung
- Sekretariat Negara
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Basarnas
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara militer dan sipil.
Namun, kritik muncul terkait potensi meningkatnya peran TNI dalam pemerintahan sipil, yang dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi militer seperti di era Orde Baru.
2. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi ini juga memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI:
Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
Perwira: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan tenaga berpengalaman lebih lama dalam tubuh TNI.
Namun, sejumlah pengamat menilai hal ini dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di dalam institusi militer.
3. Prajurit Aktif Bisa Menempati Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun
Revisi UU TNI memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di beberapa institusi sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari militer.
Jabatan yang dimaksud meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- BNPT, BNN, Basarnas, BNPB
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menganggapnya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
4. Presiden Bisa Menunda Pensiun Perwira Tinggi
Presiden kini memiliki kewenangan untuk menunda pensiun perwira tinggi berbintang empat hingga akhir masa jabatan presiden.
Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan di dalam tubuh TNI.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa pemimpin militer tertentu dapat bertahan lebih lama demi kepentingan politik, sehingga berpotensi mengurangi independensi TNI sebagai institusi pertahanan negara.
5. Penegasan Larangan bagi TNI Terlibat Politik Praktis
Dalam revisi ini, ditegaskan kembali bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan, terutama mengingat prajurit aktif kini bisa menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
Revisi UU TNI ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat.
Beberapa kalangan menilai perubahan ini diperlukan agar TNI dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.
Namun, ada pula yang mengkhawatirkan bahwa revisi ini bisa menjadi langkah mundur bagi reformasi militer di Indonesia.
Bagaimana implementasi dari revisi ini ke depan masih perlu diawasi, terutama untuk memastikan bahwa perubahan ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan. (*)








