DPR Sahkan Revisi UU TNI, Ini 5 Poin Perubahannya dan Dampaknya

- Wartawan

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat Paripurna DPR RI Untuk Pengesahan RUU TNI

Foto : Rapat Paripurna DPR RI Untuk Pengesahan RUU TNI

Zonaaktual.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam struktur dan peran TNI, yang menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik.

Berikut lima poin utama perubahan dalam revisi UU TNI:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Bertambah

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 16. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kejaksaan Agung
  • Sekretariat Negara
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Basarnas
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara militer dan sipil.

Namun, kritik muncul terkait potensi meningkatnya peran TNI dalam pemerintahan sipil, yang dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi militer seperti di era Orde Baru.

2. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi ini juga memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI:

Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

Perwira: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan tenaga berpengalaman lebih lama dalam tubuh TNI.

Namun, sejumlah pengamat menilai hal ini dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di dalam institusi militer.

3. Prajurit Aktif Bisa Menempati Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun

Revisi UU TNI memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di beberapa institusi sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari militer.

Jabatan yang dimaksud meliputi:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  • Kementerian Pertahanan
  • Sekretariat Militer Presiden
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • BNPT, BNN, Basarnas, BNPB

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menganggapnya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

4. Presiden Bisa Menunda Pensiun Perwira Tinggi

Presiden kini memiliki kewenangan untuk menunda pensiun perwira tinggi berbintang empat hingga akhir masa jabatan presiden.

Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan di dalam tubuh TNI.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa pemimpin militer tertentu dapat bertahan lebih lama demi kepentingan politik, sehingga berpotensi mengurangi independensi TNI sebagai institusi pertahanan negara.

5. Penegasan Larangan bagi TNI Terlibat Politik Praktis

Dalam revisi ini, ditegaskan kembali bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan, terutama mengingat prajurit aktif kini bisa menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

Revisi UU TNI ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat.

Beberapa kalangan menilai perubahan ini diperlukan agar TNI dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.

Namun, ada pula yang mengkhawatirkan bahwa revisi ini bisa menjadi langkah mundur bagi reformasi militer di Indonesia.

Bagaimana implementasi dari revisi ini ke depan masih perlu diawasi, terutama untuk memastikan bahwa perubahan ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan. (*)

 

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menara Limboto Akan Disulap Modern, Rachmat Gobel Bawa Mimpi Besar untuk Gorontalo
Rachmat Gobel Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Gorontalo
Rachmat Gobel Tinjau SPPG Libuo, Pastikan Program Gizi Berjalan Optimal
Rachmat Gobel Orkestrasi Transformasi, Pentadio Menuju Ikon Wisata Bergengsi
Akselerasi Pembangunan Gorontalo, Rachmat Gobel Jalani Kunker Maraton 5 Hari
Roy Syawal: Aktivis Lingkungan Dukung Penuh Kegiatan Polri di Bawah Komando Presiden RI
Jejak Sri Mulyani Eks Menteri Keuangan RI: Pemimpin Fiskal yang Mendunia dan Menginspirasi
Prabowo Reshuffle Kabinet Usai Demo Memanas, Sri Mulyani Tersingkir dari Kursi Menteri Keuangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14 WITA

Menara Limboto Akan Disulap Modern, Rachmat Gobel Bawa Mimpi Besar untuk Gorontalo

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:54 WITA

Rachmat Gobel Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Gorontalo

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:49 WITA

Rachmat Gobel Tinjau SPPG Libuo, Pastikan Program Gizi Berjalan Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49 WITA

Rachmat Gobel Orkestrasi Transformasi, Pentadio Menuju Ikon Wisata Bergengsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:43 WITA

Akselerasi Pembangunan Gorontalo, Rachmat Gobel Jalani Kunker Maraton 5 Hari

ZONA UPDATE

Foto : Istimewa

SMP 2 Tilamuta

HUT ke-21 SMPN 2 Tilamuta Jadi Panggung Nostalgia dan Persatuan Alumni

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:07 WITA