Zonaaktual.id, Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 bagi umat Muslim, melalui rapat resmi di ruang vicon Kantor Bupati, Rabu (11/2/2026).
Penetapan tersebut dipimpin Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali bersama unsur Baznas, MUI, pimpinan OPD, camat, kepala desa, serta pemangku adat se-Kabupaten Boalemo.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan tertib, terukur, serta sesuai ketentuan syariat dan kondisi ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali menyampaikan bahwa zakat fitrah tahun ini disepakati satu golongan dengan nilai Rp40.000, berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan dua golongan.
“Penetapan satu golongan ini mempertimbangkan kemudahan masyarakat dan keseragaman pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo,” ujar Lahmudin Hambali usai rapat penetapan.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah bersama unsur keagamaan juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 per hari bagi masyarakat yang berhalangan berpuasa.
“Kami berharap ketetapan ini menjadi pedoman jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama dengan tenang dan penuh keikhlasan,” lanjut Lahmudin Hambali dalam keterangannya.
Ketua Baznas Kabupaten Boalemo Mus Moha menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat fitrah akan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat yang telah dibentuk di setiap desa.
“UPZ desa menjadi ujung tombak pengumpulan agar zakat tersalurkan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Mus Moha.
Penetapan zakat fitrah lebih awal ini bertujuan memberikan waktu cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan kewajiban menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dapat memperkuat nilai kepedulian sosial selama Ramadhan.
Dengan ketetapan ini, Pemkab Boalemo menegaskan komitmen menghadirkan kebijakan keagamaan yang adil, tertib, serta berdampak langsung bagi kesejahteraan umat.








