ZONAAKTUAL.ID, BANTEN – Kasus memo “titip siswa” dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbuntut panjang hingga mencopot jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo.
Nama politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terseret setelah memo yang bertanda tangan dan stempel DPRD Banten atas namanya beredar luas di media sosial.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang dilansir Detik.com, memo tersebut ditujukan kepada salah satu sekolah menengah atas negeri di Kota Cilegon, memuat permintaan agar seorang siswa dibantu diterima dalam proses SPMB. Ungkapan seperti “mohon dibantu dan ditindaklanjuti” tertulis jelas dalam memo yang menjadi polemik publik itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi Budi mengakui bahwa dirinya memang menandatangani memo tersebut, namun ia mengklaim tidak mengetahui secara detail siapa siswa yang dimaksud.
Ia menyebutkan bahwa memo itu dibuat oleh stafnya, dan ia menandatanganinya atas dasar empati karena disebutkan siswa berasal dari keluarga kurang mampu.
“Saya tidak mengenal siswa atau orang tuanya, tidak menghubungi sekolah, dan saya serahkan sepenuhnya pada pihak sekolah untuk menilai. Ini murni kekeliruan saya. Saya minta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan ini,” ujar Budi seperti dikutip dari Detik.com.
Menanggapi polemik tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah PKS Banten pun langsung mengambil sikap.
Melalui pernyataan resmi, Ketua DPW PKS Banten, Gembong R. Sumedi, menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan memastikan bahwa partainya telah mencopot Budi dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
“Kami ingin menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak boleh ada lagi praktik titip-menitip dalam pendidikan. Kami mendukung penuh sistem SPMB yang transparan dan adil,” tegas Gembong.
PKS menunjuk Imron Rosadi, Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS Banten sekaligus anggota Komisi V DPRD, sebagai pengganti Budi di kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, juga turut memberikan tanggapan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur rekomendasi dalam SPMB. Pemerintah hanya mengakui empat jalur resmi yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
“Memo atau surat rekomendasi dari siapa pun tidak relevan dalam proses seleksi. Prinsipnya adalah keadilan dan meritokrasi,” kata Fajar, dikutip dari Detik.com.
Budi sendiri menyatakan siap menerima konsekuensi politik dari kesalahan tersebut dan menyebut akan tetap loyal terhadap keputusan partai.
“Saya legowo, dan ini menjadi pelajaran pribadi saya. Semoga ke depan lebih hati-hati,” ungkapnya.
Publik menilai langkah cepat PKS dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.
Mereka berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa baru, agar benar-benar bersih dari intervensi dan praktik tidak sehat. (*)








