Pemerintah Tetapkan THR untuk Ojol, Tapi Masih Ada Syaratnya?

- Wartawan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc Presiden Prabowo - Foto Bersama Pengemudi Ojek Online terkait THR

Doc Presiden Prabowo - Foto Bersama Pengemudi Ojek Online terkait THR

Zonaaktual.id, Gorontalo – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi! Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka, sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa transportasi daring yang semakin berkembang di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi dan kurir yang aktif bekerja dan memiliki kinerja baik akan menerima THR dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka dalam 12 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai contoh, jika seorang pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bersih sebesar Rp4 juta per bulan, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp800 ribu.

Adapun pencairan THR ini dijadwalkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kriteria Pengemudi yang Berhak Mendapatkan THR

Tidak semua pengemudi ojek online otomatis mendapatkan THR.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1.  Status Keaktifan – Pengemudi harus aktif dalam menjalankan order selama minimal enam bulan terakhir.
  2. Jumlah Order – Harus mencapai jumlah order tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing platform dalam periode yang ditentukan.
  3. Rating Pengemudi – Memiliki rating pelanggan yang baik, biasanya di atas batas minimal yang ditetapkan oleh platform.
  4. Tidak Memiliki Pelanggaran Berat – Pengemudi yang pernah terkena sanksi berat atau skorsing dari aplikasi dalam beberapa bulan terakhir tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
  5. Tergabung dalam Program Mitra – Beberapa platform menerapkan program khusus bagi mitra eksklusif yang aktif dan berkontribusi besar dalam ekosistem aplikasi.

 

Menanggapi kebijakan ini, beberapa perusahaan ride-hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim menyatakan siap menjalankan aturan tersebut.

Beberapa program khusus juga telah disiapkan, seperti “Bonus Kinerja Khusus” dari Grab dan “Tali Asih Hari Raya” dari Gojek, sebagai bentuk apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi mereka.

Salah satu pengemudi ojek online di Kota Gorontalo, Amran Hakim (35), mengaku menyambut baik kebijakan ini.

“Alhamdulillah, ini jadi tambahan buat lebaran nanti. Semoga bisa benar-benar cair dan tidak ada kendala,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dapat meningkat menjelang hari raya, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga. (*)

Reporter : Alan

 

 

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret Kemarin, Berikut Besaran dan Cara Pencairannya
Ini Alasan Beberapa Daerah Melakukan Pemotongan TPP ASN
Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:37 WITA

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret Kemarin, Berikut Besaran dan Cara Pencairannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:24 WITA

Ini Alasan Beberapa Daerah Melakukan Pemotongan TPP ASN

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:02 WITA

Pemerintah Tetapkan THR untuk Ojol, Tapi Masih Ada Syaratnya?

Sabtu, 16 Maret 2019 - 10:53 WITA

Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Sabtu, 16 Maret 2019 - 09:43 WITA

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

ZONA UPDATE