Diduga Aniaya Nakes Di Boalemo, Oknum Polisi Ditahan

- Wartawan

Jumat, 8 November 2024 - 16:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ERAPENA.COM- Oknum polisi Rahmat Due alias Dandi ditahan karena diduga melakukan penganiayaan kepada Taufik Nur selaku Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Paguyaman, kecamatan Paguyaman kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakatara, pada konferensi pers, Jumat 8 November 2024.

“Penyidik polres sudah menetapkan tersangka Rahmat due alias Dandi yang berstatus anggota polri dan saat ini sudah memperoleh hukum tetap atau vonis oleh hakim pengadilan negeri Boalemo dan sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIB Boalemo,” kata Saiful.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Saiful, Terkait peristiwa penganiyaan ini, sebelumnya Polres Boalemo melalui SPKT telah menerima dua laporan yang sama atas penganiayaan.

“Yang pertama, laporan yang dilakukan oleh Taufik nur selaku korban tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh saudara Rahmat due selaku anggota polri. Kedua laporan yang dilaporkan oleh Mohamad due orang tua dari saudara Rahmat due alias Dandi yang melaporkan peristiwa penganiyaan tersebut,” jelasnya.

Dalam proses ini laporan tersangka Rahmat Due sudah terlebih dahulu berkasnya di lengkapi dan sudah P21 sehingga saat ini sudah menjalani hukuman.

Menindak lanjuti dua laporan tersebut, laporan yang disampaikan Mohamad Due, ayah Rahmat Due, pada 17 April 2024, Polres Boalemo tetap melakukan penyelidikan terhadap Taufik Nur.

Dalam gelar perkara Polres Boalemo mendapatkan alat bukti baru, tindakan penganiyaan Taufik Nur.

Berdasarkan keterangan tujuh saksi, hasil visum, dan pandangan ahli, ditemukan dugaan bahwa Taufik Nur melakukan penganiyaan terhadap Rahmat Due.

“Tertanggal 7 November, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Due,” ungkapnya.

Saiful menjelaskan, keputusan untuk menetapkan Taufik sebagai tersangka didasari oleh pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Taufik bukanlah pembelaan diri.

“Dalam jeda waktu tersebut, Taufik diduga melakukan penganiayaan balik terhadap Rahmat,” jelasnya.

Saat ini Taufik Nur belum dilakukan penahanan oleh pihak polres Boalemo.

Diketahui sebelumnya, motif peristiwa penganiyaan dikarenakan cemburu.

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentasyarufan Zakat di Rujab Bupati, Rum Pagau Tekankan Peran Strategis ASN
“Sehati di Rumkit” Resmi Diluncurkan, Bukti Integrasi Layanan di Boalemo
Ranperda Pancasila Boalemo Menuju Final, BPIP: Sudah Sangat Baik
Banjir Terus Berulang, Kades Mohungo Sambut Baik Rencana Embung Pemerintah
Solusi Banjir Mulai Dimatangkan, Wabup Boalemo Tinjau Titik Embung di Mohungo
Kapolsek Dulupi Imbau Hentikan Aktivitas Tambang di Sambati, Warga Harap Ada Solusi Perizinan
Pelantikan Eselon II Jadi Pesan Keras Bupati Boalemo Rum Pagau: ASN Wajib Kerja Cepat dan Profesional
Suara Pemuda yang Menghidupkan Semangat Patriotik 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:56 WITA

Pentasyarufan Zakat di Rujab Bupati, Rum Pagau Tekankan Peran Strategis ASN

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WITA

“Sehati di Rumkit” Resmi Diluncurkan, Bukti Integrasi Layanan di Boalemo

Senin, 20 April 2026 - 13:24 WITA

Ranperda Pancasila Boalemo Menuju Final, BPIP: Sudah Sangat Baik

Senin, 13 April 2026 - 16:47 WITA

Banjir Terus Berulang, Kades Mohungo Sambut Baik Rencana Embung Pemerintah

Senin, 13 April 2026 - 16:36 WITA

Solusi Banjir Mulai Dimatangkan, Wabup Boalemo Tinjau Titik Embung di Mohungo

ZONA UPDATE

Foto : Istimewa

SMP 2 Tilamuta

HUT ke-21 SMPN 2 Tilamuta Jadi Panggung Nostalgia dan Persatuan Alumni

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:07 WITA