Zonaaktual.id, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melalui Komisi IV, berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo.
Langkah ini diambil setelah menerima laporan mengenai berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Latar Belakang Dugaan Pelanggaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah isu mencuat terkait kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pihak UBM terhadap mahasiswanya:
1. Sanksi Skorsing dan Drop Out (DO) terhadap Mahasiswa
Sebanyak sembilan mahasiswa UBM dikenakan sanksi skorsing hingga DO.
Pihak kampus menyatakan bahwa sanksi ini dijatuhkan karena para mahasiswa diduga menghina dosen melalui percakapan di grup WhatsApp, yang dianggap melanggar kode etik berat.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM, Andriyanto Dai, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi tindakan perundungan terhadap warga kampus.
2. Dugaan Intimidasi terhadap Mahasiswa yang Bergabung dengan Organisasi Ekstra Kampus
Beberapa mahasiswa melaporkan adanya tekanan dari pihak rektorat karena keterlibatan mereka dalam organisasi ekstra kampus.
Ketua Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Bone Bolango, Jamaludin Hamsah, menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari mahasiswa yang merasa ditekan oleh rektorat.
3. Biaya Program Studi yang Tinggi
Mahasiswa juga mempersoalkan biaya Program Studi Diploma Tiga (D3) Analis Kesehatan yang mencapai Rp 19 juta.
Diskusi mengenai biaya ini diduga menjadi salah satu pemicu sanksi skorsing dan DO terhadap sembilan mahasiswa tersebut.
Tanggapan DPRD Gorontalo
Sekretaris Komisi IV DPRD Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan UBM, mahasiswa, dan stakeholder lainnya, untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang mencuat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang masuk mendapatkan perhatian serius, sehingga ada solusi yang tepat dalam penyelesaiannya,” ujar Ghalib Lahidjun.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terkait kebijakan UBM yang diduga memberikan sanksi skorsing dan DO kepada mahasiswa kritis.
Komisi IV dan Komisi I DPRD akan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan transparansi dan kebebasan akademik di kampus. (*)








