Zonaaktual.id, Boalemo– Dugaan praktik union busting oleh salah satu perusahaan terhadap karyawan yang berupaya memperjuangkan hak melalui serikat pekerja mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi serta keluhan dari masyarakat pekerja terkait dugaan tindakan yang dinilai menghambat kebebasan berserikat.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang telah dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, mutasi sepihak, apalagi pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja,” tegas Ridwan.
Ia juga meminta manajemen perusahaan untuk segera menghentikan segala bentuk tekanan terhadap pekerja serta membuka ruang dialog yang sehat dan bermartabat. Menurutnya, dunia usaha harus dibangun di atas prinsip keadilan, bukan rasa takut.
Selain itu, DPRD juga mendesak Dinas Tenaga Kerja serta aparat pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Negara, kata dia, tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja.
Ridwan menambahkan, investasi dan pertumbuhan ekonomi memang penting, namun perlindungan terhadap martabat tenaga kerja harus menjadi prioritas utama. Perusahaan yang sehat, lanjutnya, adalah perusahaan yang menjunjung tinggi hukum serta menjadikan pekerja sebagai mitra dalam pembangunan.
Ia menegaskan, apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara adil, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.








