Zonaaktual.id, Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Boalemo pada Kamis (11/9/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kejari Boalemo dalam menjaga tegaknya hukum di wilayah kabupaten yang dikenal sebagai lumbung jagung itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sofyan Rauf, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedural, melainkan juga bentuk akuntabilitas lembaga kejaksaan kepada masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan ini sudah yang kedua kali kita laksanakan pada tahun ini,” ungkap Sofyan Rauf dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Sofyan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum sepanjang periode Mei hingga Agustus 2025.
Kasus-kasus tersebut telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini meliputi tindak pidana narkotika, perlindungan konsumen, perlindungan anak, serta perkara terkait minyak dan gas bumi,” jelasnya.
Sofyan merinci, sejumlah barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya, minyak goreng ilegal, pakaian, serta berbagai jenis senjata tajam yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ada pula yang dilarutkan sesuai dengan jenis serta tingkat bahayanya.
Dengan cara ini, diharapkan tidak ada lagi peluang bagi barang bukti untuk disalahgunakan.
Kejari Boalemo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk transparansi penegakan hukum.
Langkah ini juga menjadi upaya memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini turut menjadi sarana edukasi kepada publik bahwa setiap barang bukti tindak pidana tidak dibiarkan menumpuk atau berpotensi digunakan kembali untuk tujuan yang tidak semestinya.
Menurut Sofyan, pemusnahan barang bukti juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menuntaskan perkara yang ditangani hingga ke tahap akhir.
Proses ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Kami berharap masyarakat bisa melihat bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga eksekusi barang bukti,” tambah Sofyan.
Ia juga menegaskan, Kejari Boalemo akan terus konsisten melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala, sehingga tidak ada perkara yang tertunda penyelesaiannya.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Boalemo tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga menyentuh pada eksekusi barang bukti sebagai bagian dari rasa keadilan.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Boalemo ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.








