Zonaaktual.id, Boalemo – Seorang oknum pegawai PT Bank SulutGo Cabang Tilamuta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Boalemo.
Tersangka diketahui berinisial FKO yang menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pengambilan uang dari dalam brankas bank serta dana dari rekening nasabah yang berstatus pasif atau dormant.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025 di Kantor PT Bank SulutGo Cabang Tilamuta yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta.
“Dari hasil penyidikan, tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai pemegang kunci ruang khazanah untuk mengambil uang dari dalam brankas bank,” ujar Iptu Nurwahid.
Ia menjelaskan, total uang yang diambil dari dalam brankas mencapai Rp12,7 miliar. Selain itu, tersangka juga mengambil dana dari dua rekening nasabah yang berstatus pasif/dormant dengan total sebesar Rp492,9 juta.
“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp13.192.976.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurwahid menyebut uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya aktivitas trading, melakukan deposit melalui sejumlah aplikasi pembayaran digital, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modus operandi tersangka dilakukan dengan mengambil uang secara bertahap dari brankas dengan nominal yang bervariasi, serta mengaktifkan kembali rekening dormant milik nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamedin, S.E., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut jika ditemukan pihak lain yang terlibat,” tegas Kompol Afandi.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil, dokumen kendaraan, uang tunai, handphone, serta dokumen rekening koran milik tersangka.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan sejak 8 April 2026. Sementara berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutup Iptu Nurwahid.








