Zonaaktual.id, Gorontalo Utara – Sebuah operasi tangkap tangan yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan BBM subsidi di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
Seorang pria berinisial UT ditangkap setelah diduga menjalankan bisnis gelap dengan menjual kembali BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Operasi Rahasia yang Mengungkap Kejahatan Terselubung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari operasi besar yang bertujuan menjaga kestabilan pasokan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Dugaan tindak pidana ini terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, serta elpiji yang disubsidi pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengambil keuntungan dari hak masyarakat,” tegas Kombes Pol Maruly kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Polisi menyita barang bukti yang mencengangkan, termasuk 103 galon BBM subsidi jenis Pertalite, 73 galon Solar subsidi, satu unit pom mini, satu mobil pengangkut, serta sejumlah selang dan delapan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh salah satu pemerintah kabupaten di Gorontalo.
Modus Canggih: Manipulasi Surat Rekomendasi
Tak sekadar menimbun, UT menggunakan metode licik dengan memanipulasi surat rekomendasi pembelian BBM.
Ia mengakali sistem dengan membeli BBM dari beberapa SPBU dalam jumlah kecil secara bertahap, sebelum akhirnya mengumpulkannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Setelah BBM terkumpul dalam jumlah besar, pelaku menjualnya melalui dua jalur, yaitu secara eceran lewat pom mini dan langsung kepada pengusaha alat berat serta rental kendaraan,” ungkap Maruly.
Praktik yang telah berlangsung sejak 2023 ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi.
Dari penyelidikan sementara, UT diduga telah meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp30-50 juta selama menjalankan aksinya.
Jaringan Lebih Besar? Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini, termasuk mereka yang menerbitkan surat rekomendasi ilegal tersebut.
“Surat rekomendasi ini sebenarnya dibuat untuk mempermudah kelompok tertentu mendapatkan BBM subsidi, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak yang menerbitkan surat tersebut, dan apakah mereka menerima keuntungan dari praktik ilegal ini,” papar Maruly.
Saat ini, UT telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Maruly.
SPBU Juga Akan Diperiksa, Kepolisian Perketat Pengawasan
Polda Gorontalo tak hanya berhenti pada penangkapan UT. Kepolisian juga akan menelusuri asal BBM yang ditimbun, termasuk kemungkinan adanya SPBU yang ikut bermain dalam transaksi ilegal ini.
“Kami akan mendalami apakah SPBU menjual BBM subsidi kepada pelaku sesuai prosedur atau ada praktik curang yang terjadi di sana,” ujar Maruly.
Untuk mencegah kasus serupa, aparat kepolisian akan memperketat pengawasan di seluruh SPBU di Gorontalo, terutama menjelang Lebaran, di mana permintaan BBM melonjak drastis.
“Kami akan memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada oknum yang bermain demi keuntungan pribadi sementara masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM,” tegasnya.
Maruly juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Gorontalo menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.
Ke depan, kepolisian berjanji akan terus memperketat pengawasan guna memastikan BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya.








