Zonaaktual.id, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RM (27), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/03) pukul 17.40 WITA di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Gorontalo Kota, DR. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan RM merupakan hasil penyelidikan tim opsnal setelah mendapatkan informasi mengenai pergerakannya.
RM diketahui baru tiba di Kota Gorontalo dari Morowali, Sulawesi Tengah, dan tinggal di sebuah kamar kos di kawasan Bypass Tamalate.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sebagai sabu,” ungkap AKP Dimas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya secara maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, AKP Dimas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo,” tambahnya.
Dengan terus digencarkan operasi pemberantasan narkoba, diharapkan peredarannya di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.








