Zonaaktual.id – Seorang pria berusia 30 tahun berinisial DR akhirnya diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar resmi.
Penangkapan pelaku dilakukan di salah satu kawasan di Kota Pekalongan pada Minggu, 7 Juli 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik klip siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Aan Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di lingkungan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang membawa obat-obatan tanpa izin edar,” kata Iptu Aan kepada awak media, Minggu (13/7/2025).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 100 butir obat jenis trihexyphenidyl, satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai hasil penjualan.
Iptu Aan menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah beberapa kali menjual obat tersebut kepada sejumlah pemuda di wilayah Kota Pekalongan. Ia mengedarkan obat keras golongan G ini tanpa keahlian dan izin dari instansi berwenang.
“Obat ini termasuk dalam daftar G, yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Peredarannya sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan tetap melapor jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat,” pungkas Iptu Aan.








