Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap Pria 30 Tahun, Edarkan Obat-Obatan Terlarang Tanpa Izin

- Wartawan

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap Pria 30 Tahun, Edarkan Obat-Obatan Terlarang Tanpa Izin

Foto : Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap Pria 30 Tahun, Edarkan Obat-Obatan Terlarang Tanpa Izin

Zonaaktual.id – Seorang pria berusia 30 tahun berinisial DR akhirnya diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar resmi.

Penangkapan pelaku dilakukan di salah satu kawasan di Kota Pekalongan pada Minggu, 7 Juli 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik klip siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Aan Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang membawa obat-obatan tanpa izin edar,” kata Iptu Aan kepada awak media, Minggu (13/7/2025).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 100 butir obat jenis trihexyphenidyl, satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai hasil penjualan.

Iptu Aan menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah beberapa kali menjual obat tersebut kepada sejumlah pemuda di wilayah Kota Pekalongan. Ia mengedarkan obat keras golongan G ini tanpa keahlian dan izin dari instansi berwenang.

“Obat ini termasuk dalam daftar G, yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Peredarannya sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan tetap melapor jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat,” pungkas Iptu Aan.

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menara Limboto Akan Disulap Modern, Rachmat Gobel Bawa Mimpi Besar untuk Gorontalo
Rachmat Gobel Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Gorontalo
Rachmat Gobel Tinjau SPPG Libuo, Pastikan Program Gizi Berjalan Optimal
Rachmat Gobel Orkestrasi Transformasi, Pentadio Menuju Ikon Wisata Bergengsi
Akselerasi Pembangunan Gorontalo, Rachmat Gobel Jalani Kunker Maraton 5 Hari
Roy Syawal: Aktivis Lingkungan Dukung Penuh Kegiatan Polri di Bawah Komando Presiden RI
Team Rajawali dan Polsek Kota Utara ringkus dua remaja pelaku curanmor di Gorontalo
Jejak Sri Mulyani Eks Menteri Keuangan RI: Pemimpin Fiskal yang Mendunia dan Menginspirasi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14 WITA

Menara Limboto Akan Disulap Modern, Rachmat Gobel Bawa Mimpi Besar untuk Gorontalo

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:54 WITA

Rachmat Gobel Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Gorontalo

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:49 WITA

Rachmat Gobel Tinjau SPPG Libuo, Pastikan Program Gizi Berjalan Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49 WITA

Rachmat Gobel Orkestrasi Transformasi, Pentadio Menuju Ikon Wisata Bergengsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:43 WITA

Akselerasi Pembangunan Gorontalo, Rachmat Gobel Jalani Kunker Maraton 5 Hari

ZONA UPDATE

Foto : Istimewa

SMP 2 Tilamuta

HUT ke-21 SMPN 2 Tilamuta Jadi Panggung Nostalgia dan Persatuan Alumni

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:07 WITA