Zonaaktual.id – Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Rum Pagau menekankan bahwa perpanjangan jabatan hanya berlaku bagi kepala desa yang memiliki rekam jejak baik dan tidak sedang bermasalah secara hukum maupun tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan dua tahun jabatan kades yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 tidak serta-merta otomatis diberikan kepada semua kades.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada kepala desa yang sebelumnya bermasalah, apalagi sampai mengganggu jalannya pemerintahan desa, tentu tidak akan kita lanjutkan. Perpanjangan jabatan bukan hadiah, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Rum Pagau.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kades sebelum menetapkan perpanjangan jabatan.
Bahkan, jika ada kepala desa yang kedapatan sedang berurusan di kejaksaan ataupun menjadi temuan inspektorat, maka hal tersebut akan menjadi atensi lebih bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Rum Pagau juga mengingatkan para kades agar menjadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat pembangunan desa, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kesempatan dua tahun tambahan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Fokuslah untuk rakyat, jangan sampai ada masalah baru,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Boalemo dapat berjalan stabil, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (*)








