Zonaaktual.id, Boalemo – Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Hal itu disampaikan Rum Pagau saat rapat paripurna DPRD Boalemo dengan agenda penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mengukur akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini diharapkan dapat memberikan manfaat, terutama sebagai bahan penilaian akuntabilitas dalam pengambilan keputusan,” ujar Rum Pagau.
Ia mengatakan, informasi dalam laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan berbagai kebijakan, khususnya pada bidang ekonomi, sosial, maupun politik.
Rum Pagau turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Boalemo, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan atas kerja sama selama pelaksanaan APBD 2025.
“Terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun. Mari kita terus membangun kebersamaan dan memperkuat koordinasi,” katanya.
Menurut Rum, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dapat segera dibahas melalui tahapan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
“Semoga rancangan Perda ini dapat dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD, sehingga seluruh proses pertanggungjawaban APBD dapat berjalan dengan baik,” tutup Rum Pagau.








