Zonaaktual.id, Gorontalo — Kabid Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Ichsan Gorontalo, Ikbal Yusuf, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo saat aksi demonstrasi di depan Polda Gorontalo, Rabu (5/11/2025).
Dalam pernyataannya, Ikbal menyebut bahwa insiden tersebut merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi.
Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai mahasiswa, saya merasa terpanggil untuk bersikap. Kebrutalan dan tindakan represif dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Suara mahasiswa bukan ancaman, melainkan cerminan kepedulian dan keinginan untuk perubahan sosial yang lebih baik,” tegas Ikbal Yusuf.
Ia menilai, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukan hanya melukai fisik Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo, tetapi juga merusak semangat demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Aparat, kata Ikbal, seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat, bukan justru bertindak dengan cara yang mencederai hak asasi manusia dan konstitusi.
“Kami sangat menyesalkan sikap aparat yang justru mengambil jalan kekerasan. Setiap pihak harus menegakkan hukum secara adil dan humanis tanpa mengabaikan hak asasi manusia,” tambahnya.
Ikbal juga menilai bahwa kejadian tersebut merupakan cerminan kegagalan aparat dalam mengelola keamanan serta menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi di lingkungan mahasiswa.
Untuk itu, Ia mendesak pemerintah, khususnya pihak kepolisian, agar segera melakukan investigasi secara transparan dan independen terhadap tindakan represif tersebut.
“Para pelaku kekerasan harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku agar hal serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar mekanisme pengawasan terhadap perilaku aparat diperketat demi menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak demokrasi bagi seluruh warga negara.








