Zonaaktual.id, Boalemo – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Desa Raharja, Kecamatan Wonosari.
Dua pelaku berinisial S dan A.S berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian terencana di gedung walet milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/10/2025) sekitar pukul 01.55 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, Kadek Dermawan, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati gedung sarang walet miliknya dibobol dan hasil panen bernilai puluhan juta rupiah raib.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polres Boalemo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan bukti di lapangan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pelacakan ke wilayah Kecamatan Paguyaman.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Penginapan, Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman.
“Keduanya kami tangkap tanpa perlawanan, dan dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian sarang walet di Desa Raharja,” ujar IPTU Nurwahid dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Menurut IPTU Nurwahid, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku melakukan pemantauan lokasi sebelum melancarkan aksinya.
Mereka datang ke lokasi dengan sepeda motor untuk mengamati situasi dan memastikan kondisi sekitar aman.
Pada malam kejadian, keduanya menggunakan kunci T dan linggis untuk merusak gembok pintu masuk.
Setelah berhasil masuk ke dalam gedung, mereka langsung merusak kamera CCTV agar aktivitas mereka tidak terekam.
Keduanya kemudian memanen sarang burung walet secara bergantian menggunakan parang dan karung.
Aksi pencurian itu dilakukan dari tengah malam hingga menjelang subuh dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Usai mendapatkan hasil curian, kedua pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 Wita.
Pada siang harinya, hasil curian seberat enam kilogram itu dijual seharga Rp30 juta, dengan pembayaran Rp2 juta secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening bank.
Berbekal hasil olah TKP dan bukti pendukung, Tim Reskrim Polres Boalemo akhirnya berhasil menemukan persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 30 barang bukti di antaranya kunci T, obeng, linggis, parang, karung, sepeda motor, handphone, sisa sarang walet sekitar satu ons, serta uang tunai Rp500 ribu hasil sisa penjualan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di gedung yang sama, dengan modus membobol pintu dan merusak gembok pada malam hari.
Korban sendiri mengaku bahwa gedung waletnya sudah empat kali menjadi sasaran pencurian. Ia berharap dengan tertangkapnya kedua pelaku, tidak ada lagi kejadian serupa di wilayah tersebut.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
IPTU Nurwahid menegaskan, Polres Boalemo akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Boalemo,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para pemilik usaha sarang walet, agar memperkuat sistem keamanan di lokasi masing-masing.
“Pastikan CCTV berfungsi dengan baik dan selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar area usaha,” pungkas IPTU Nurwahid.








