Zonaaktual.id, Pohuwato – Polemik terkait kematian dua warga akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan publik.
Polres Pohuwato dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut, hingga muncul tudingan bahwa proses hukum terhenti di tengah jalan.
Nama Ferdi Mardain, yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi tambang, kembali menjadi sorotan tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia diduga kuat menjadi pihak yang terlibat dalam dugaan “transaksi damai” dengan keluarga korban, yang berujung pada keluarnya surat pernyataan tidak keberatan dan penolakan autopsi terhadap dua korban meninggal dunia di lokasi PETI tersebut.
Publik menilai, aroma negosiasi di balik kasus ini menandakan lemahnya penegakan hukum di Pohuwato.
Terlebih, pernyataan Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas saat aksi damai pada Selasa (4/11/2025) di depan para demonstran justru memperkuat kecurigaan itu.
Dalam orasinya, Khoirunnas menyebut bahwa “keluarga korban sudah tidak keberatan” sembari menunjukkan surat pernyataan keluarga.
Padahal secara hukum, penolakan autopsi maupun surat tidak keberatan dari keluarga tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Kematian akibat aktivitas ilegal, terlebih dalam konteks lingkungan dan keselamatan kerja, merupakan tindak pidana yang tetap harus diproses oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Aliansi Komunitas Pers Indonesia (Akersi) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa pihaknya telah membawa kasus ini ke tingkat pusat.
Ia menyampaikan laporan resmi kepada jajaran pimpinan DPP Akpersi melalui forum Rakernas pada Rabu (5/11/2025) malam.
“ Kami tidak bisa berdiam diri melihat penegakan hukum di Pohuwato seperti ini. Kasus kematian dua warga di tambang ilegal harus diusut tuntas. Kami akan teruskan laporan ini ke Mabes Polri,” tegas Imran Uno.
Imran juga menyoroti perbandingan kinerja antar kepolisian di wilayah Gorontalo.
Ia menyebut bahwa AKBP Sigit Rahayudi, Kapolres Boalemo, jauh lebih responsif dan transparan dalam menangani aktivitas PETI di wilayah hukumnya dibandingkan yang terjadi di Pohuwato.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Akpersi, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, memperkuat langkah DPD Gorontalo dengan menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri.
Ia menilai ada indikasi pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang telah menelan korban jiwa.
“ Kami sedang mengumpulkan data dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Ada kesan seolah pelaku usaha tambang dilindungi, sementara yang jadi korban justru dibiarkan. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan uang, harus ada pertanggungjawabannya,” tegas Rino Triyono kepada Zonaaktual.id.
Ia menambahkan, Akpersi akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan siap mendorong Mabes Polri menurunkan tim investigasi untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
Rino juga menegaskan bahwa tindakan tutup mata terhadap kasus kematian akibat tambang ilegal sama halnya dengan mencederai rasa keadilan publik.
Kasus kematian dua warga di tambang ilegal Bulangita menjadi potret buram lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat.
Publik kini menantikan langkah nyata dari Mabes Polri untuk membuka tabir kebenaran di balik kematian tersebut dan memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada uang.








