Zonaaktual.id, Pohuwato – Badai fitnah menerpa dua wartawan lokal di Kabupaten Pohuwato, Isran dan Vanda.
Nama mereka diseret dalam tudingan pemerasan oleh seorang pelaku usaha tambang emas tanpa izin (PETI), Daeng Rudy.
Tak tinggal diam, keduanya melawan. Rabu (09/04/2025), Isran dan Vanda resmi melaporkan Daeng Rudy ke Polres Pohuwato atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum itu menjadi titik awal pembuktian, bahwa di tengah sorotan tajam terhadap dunia jurnalistik, masih ada yang berani menjaga integritas profesi.
Selama kurang lebih tiga jam, keduanya menjalani pemeriksaan intensif untuk memberikan keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka datang bukan sekadar untuk melapor, tetapi untuk menegaskan bahwa nama baik tak boleh dikorbankan atas dasar asumsi.
Tidak Terima Tuduhan Pemerasan
Vanda menyampaikan bahwa laporan ini merupakan respons atas tuduhan Daeng Rudy yang menyebut mereka terlibat dalam pemerasan terhadap dirinya, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media daring sebelumnya.
“Saya tidak terima dengan pernyataan Daeng Rudy yang menuding saya dan rekan saya, Isran, melakukan pemerasan. Itu tidak benar, dan sangat merugikan nama baik kami sebagai wartawan,” ujar Vanda.
Senada dengan itu, Isran menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberi efek jera dan menjaga integritas profesi jurnalistik.
“Kami hanya ingin membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarlah hukum yang menentukan, bukan asumsi atau opini sepihak,” tegas Isran.
Keduanya juga berharap agar media online lebih berhati-hati dalam mempublikasikan informasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan keberimbangan, demi menjaga kredibilitas pers.
Kronologi Awal Kasus PETI dan Uang “Atensi”
Akar dari kisruh ini bermula dari pemberitaan aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di Desa Bulangita dan Teratai, Kecamatan Marisa, pada Sabtu (05/04/2025).
Dalam laporan tersebut, nama Daeng Rudy mencuat bersama dugaan adanya “uang atensi” sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut terkait dengan nama Yosar Ruiba (YR), untuk memperlancar jalannya aktivitas PETI.
Namun, gelombang pernyataan pun berbalik. Dalam klarifikasinya, Daeng Rudy menyangkal pernah menyebut nama Yosar, dan justru melemparkan tuduhan baru: bahwa ada oknum wartawan yang mencoba memaksanya menyerahkan uang.
“Mereka seakan memaksa saya untuk ikut rencana mereka. Saya punya saksi yang mendengar langsung percakapan itu,” ungkap Rudy.
Tak berhenti di situ, Rudy juga mengungkapkan sedang mempertimbangkan upaya hukum untuk membela dirinya dari pemberitaan yang menurutnya menyimpang dari fakta.
Masih Akan Bergulir
Drama ini belum berakhir. Kini, kasus berkembang menjadi adu laporan antara wartawan dan pelaku usaha tambang.
Aparat kepolisian masih bekerja, menggali kebenaran dari dua sisi yang saling bertolak belakang.
Apa yang terjadi di Pohuwato menjadi pengingat, bahwa di balik lembaran berita dan sorotan tambang, ada harga diri yang dipertaruhkan baik dari pelaku usaha, maupun para penjaga informasi di garis depan bernama jurnalis.








