Viral! Video Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Gegara Uang

- Wartawan

Senin, 23 Juni 2025 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Screen Shoot Viral seorang anak aniaya ibunya

Foto: Screen Shoot Viral seorang anak aniaya ibunya

Zonaaktual.id, Bekasi – Jagat maya kembali digegerkan oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga.

Seorang pemuda di Bekasi terekam memukul, menendang, dan melempar sandal ke arah ibu kandungnya hanya karena persoalan uang.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap sang ibu di area garasi rumah.

Pelaku diketahui berinisial MI (22), sementara korban adalah ibunya sendiri, MS (46).

Aksi keji itu dilakukan MI lantaran kesal tidak diberi uang oleh korban.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, MI hendak menjual sepeda motor milik ibunya, namun sang ibu menolak, sehingga memicu amarah pelaku.

Video kekerasan itu viral di media sosial sejak Jumat (21/6/2025) malam, dan langsung menuai kecaman dari warganet.

Banyak netizen mengecam tindakan pelaku dan meminta pihak kepolisian segera menindak tegas.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebut pelaku telah ditangkap pada Kamis (20/6/2025) sore, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

“Pelaku sudah kami amankan. Tindakannya tergolong kekerasan dalam rumah tangga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dani, Sabtu (22/6/2025).

Korban mengalami luka ringan dan memar akibat pukulan dan tendangan.

Saat ini, ia telah mendapatkan penanganan medis dan berada dalam kondisi stabil.

Kejadian ini kembali membuka perbincangan publik mengenai pentingnya kesehatan mental anak muda, komunikasi keluarga, dan edukasi pengelolaan emosi di lingkungan rumah.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menara Limboto Akan Disulap Modern, Rachmat Gobel Bawa Mimpi Besar untuk Gorontalo
Rachmat Gobel Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Gorontalo
Rachmat Gobel Tinjau SPPG Libuo, Pastikan Program Gizi Berjalan Optimal
Rachmat Gobel Orkestrasi Transformasi, Pentadio Menuju Ikon Wisata Bergengsi
Akselerasi Pembangunan Gorontalo, Rachmat Gobel Jalani Kunker Maraton 5 Hari
Roy Syawal: Aktivis Lingkungan Dukung Penuh Kegiatan Polri di Bawah Komando Presiden RI
Jejak Sri Mulyani Eks Menteri Keuangan RI: Pemimpin Fiskal yang Mendunia dan Menginspirasi
Prabowo Reshuffle Kabinet Usai Demo Memanas, Sri Mulyani Tersingkir dari Kursi Menteri Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14 WITA

Menara Limboto Akan Disulap Modern, Rachmat Gobel Bawa Mimpi Besar untuk Gorontalo

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:54 WITA

Rachmat Gobel Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Gorontalo

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49 WITA

Rachmat Gobel Orkestrasi Transformasi, Pentadio Menuju Ikon Wisata Bergengsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:43 WITA

Akselerasi Pembangunan Gorontalo, Rachmat Gobel Jalani Kunker Maraton 5 Hari

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:45 WITA

Roy Syawal: Aktivis Lingkungan Dukung Penuh Kegiatan Polri di Bawah Komando Presiden RI

ZONA UPDATE

Foto : Istimewa

SMP 2 Tilamuta

HUT ke-21 SMPN 2 Tilamuta Jadi Panggung Nostalgia dan Persatuan Alumni

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:07 WITA