Zonaaktual.id, Bone Bolango – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu desa di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (26/11/2025).
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya di kawasan permukiman.
Sidak tersebut turut melibatkan LSM, aktivis, tokoh masyarakat, aparat desa, serta warga setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari temuan awal, diduga terdapat aktivitas pengolahan emas skala rumahan di sekitar wilayah pemukiman dan dekat aliran Sungai Bone, yang menjadi sumber air masyarakat Bone Bolango dan sebagian Kota Gorontalo.
Mikson menegaskan bahwa sidak ini bukan sekadar kunjungan lapangan, melainkan langkah tegas untuk memastikan keselamatan warga.
Ia menilai penggunaan bahan kimia dekat permukiman merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi bencana lingkungan. Saya tidak mau masyarakat menjadi korban hanya karena ada pihak yang bekerja sembarangan,” tegas Mikson.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah laporan masyarakat menjadi dasar dilakukannya pengawasan ketat.
Menurutnya, praktik pengolahan ilegal kerap berpindah tempat dan memanfaatkan celah lemahnya kontrol pemerintah.
“Setiap aduan warga akan saya tindak. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keselamatan publik. Air Sungai Bone adalah kebutuhan ribuan orang, sehingga tidak boleh tercemar sedikit pun,” tambahnya.
Mikson menekankan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membuka jalur legal bagi penambang kecil agar dapat bekerja tanpa merusak lingkungan.
Ia menyebut solusi yang paling jelas adalah mendorong penambang masuk ke wilayah WPR dan mengurus IPR agar aktivitas dapat berjalan sesuai aturan.
“Kita tidak menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi harus ada aturan. Solusinya jelas: pindah ke WPR, urus IPR, dan hentikan semua pengolahan ilegal yang memakai bahan kimia,” ujarnya.
Ia memastikan sidak serupa akan terus dilakukan di titik-titik rawan hingga aktivitas tambang di Bone Bolango berjalan tertib dan tidak membahayakan masyarakat.
LP3G Soroti Pengolahan Berbahan Kimia di Permukiman
Lembaga Pengawas Pemerintahan dan Pembangunan Gorontalo (LP3G) juga menanggapi temuan sidak tersebut.
Ketua LP3G, Deno Djarai, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penambang tradisional, melainkan pada aktivitas pengolahan modern berbahan kimia yang mulai masuk ke sekitar permukiman.
“Penambang tradisional itu mendulang, bukan mengolah dengan bahan kimia. Yang jadi masalah sekarang adalah pengolahan yang menggunakan zat kimia dekat rumah warga dan dekat sungai,” jelas Deno.
Ia menyebut pergeseran lokasi pengolahan ke tiga kecamatan telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi mencemari jalur air warga.
Deno menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan beberapa titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bone Bolango sebagai solusi.
Namun aktivitas formal belum berjalan karena izin IPR belum diterbitkan.
“Kalau pengolahannya tidak berizin, ya harus ditertibkan. Kalau mau legal, jalurnya sudah jelas: WPR dan IPR,” tegasnya. (*)








