Zonaaktual.id, Nasional – Pemerintah mempercepat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat pada Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan agar proses rekrutmen dan penempatan pegawai berjalan lebih efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah menargetkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat diselesaikan tepat waktu, menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi,” ujar Prasetyo Hadi.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memastikan kelancaran proses ini.
“Kami akan memfasilitasi pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sesuai jadwal terbaru, asalkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah siap dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” kata Rini.
Rini menjelaskan bahwa untuk CPNS, instansi harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau setidaknya sedang dalam proses pemberkasan.
Sementara bagi PPPK, instansi wajib mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK serta menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan.
Pemerintah mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyusun perencanaan pengangkatan pegawai.
“Kami mengimbau agar instansi segera melakukan simulasi dan analisis kebutuhan pegawai serta memastikan kesiapan administrasi. Semua pihak diharapkan melaporkan kesiapan ini agar BKN dapat memberikan fasilitasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Rini.
Dengan percepatan jadwal ini, diharapkan rekrutmen ASN tahun 2024 dapat berjalan lebih efisien dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan. (*)








