Zonaaktual.id, Gorontalo – Penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan tersangka berinisial ZH (34) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap rektor salah satu universitas di Gorontalo dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menerbitkan surat pada 14 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut menyatakan berkas perkara atas nama tersangka ZH telah lengkap sehingga penyidik melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pukul 10.30 WITA dengan pemanggilan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo pada pukul 11.00 WITA,” ujar Maruly.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian dibawa oleh tim penyidik menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sekitar pukul 11.20 WITA untuk menjalani proses penyerahan tahap II.
Maruly mengatakan, sebelum penyerahan dilakukan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada pukul 11.40 WITA guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pada pukul 12.00 WITA, kami menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka ZH, warga Jalan Taman Surya 1, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap rektor salah satu universitas ternama di Gorontalo.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan unggahan melalui akun Facebook milik ZH yang terjadi pada 2 Desember 2025. Penyidik menyangkakan ZH dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, barang bukti berupa telepon seluler tidak dilakukan penyitaan dalam perkara ini karena perangkat tersebut telah disita dalam perkara lain terkait Hak Cipta yang ditangani Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka tahap II ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 WITA,” tutup Maruly.








