Zonaaktual.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dari hasil operasi yang digelar pada Sabtu (16/3/2025), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU serta tiga anggota DPRD setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (17/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten OKU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi, tim KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap fee proyek. Setelah pemeriksaan awal, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Setyo Budiyanto.
Enam Tersangka yang Ditetapkan oleh KPK
Berdasarkan hasil penyelidikan, keenam tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
1. Nop – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.
2. FY – Anggota DPRD OKU.
3. FH – Anggota DPRD OKU.
4. UH – Anggota DPRD OKU.
5. Dua pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam transaksi suap.
Menurut Setyo, operasi ini dilakukan setelah KPK menerima laporan adanya dugaan transaksi mencurigakan antara eksekutif dan legislatif terkait pembahasan anggaran proyek infrastruktur.
“Kami menemukan bukti berupa uang tunai miliaran rupiah yang diduga bagian dari suap dalam proyek infrastruktur. Uang ini diberikan sebagai komitmen fee agar proyek tertentu bisa berjalan tanpa hambatan,” jelasnya.
Kronologi OTT
KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula sejak Januari 2025, ketika Pemerintah Kabupaten OKU tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Dalam proses tersebut, diduga terjadi negosiasi antara pejabat eksekutif dan anggota DPRD terkait persetujuan anggaran proyek-proyek tertentu.
Pada hari OTT, tim KPK mengamankan beberapa tersangka di lokasi berbeda di OKU. Beberapa di antaranya ditangkap saat sedang melakukan pertemuan di sebuah rumah makan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen terkait proyek infrastruktur di OKU.
Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan, keenam tersangka langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor utama dalam praktik suap ini. KPK berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi,” tegasnya. (*)








