Zonaaktual.id, Internasional – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, Susanti binti Mahfudin, menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi setelah dituduh membunuh anak majikannya pada November 2009.
Susanti divonis hukuman mati oleh Pengadilan Riyadh pada April 2011.
Latar Belakang Kasus
Susanti bekerja sebagai asisten rumah tangga di Riyadh, Arab Saudi. Pada November 2009, ia dituduh mengakibatkan kematian anak majikannya, yang berujung pada proses hukum di negara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah persidangan yang berlangsung cukup lama, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati pada April 2011.
Pihak keluarga di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, sangat terpukul atas vonis ini.
Mereka meyakini bahwa Susanti tidak bersalah dan meminta pemerintah untuk mengambil langkah penyelamatan.
Keluarga berharap ada upaya hukum dan diplomasi dari pemerintah Indonesia guna membebaskan Susanti dari ancaman eksekusi.
Upaya Pemerintah Indonesia
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik.
Salah satu opsi yang memungkinkan pembebasan Susanti adalah pembayaran diyat atau uang tebusan kepada keluarga korban.
Opsi ini memungkinkan pembatalan eksekusi, sebagaimana ketentuan hukum di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jumlah diyat yang harus dibayarkan sekitar Rp120 miliar.
Namun, hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki anggaran yang cukup untuk menutupi biaya tersebut.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebutkan bahwa pemerintah tengah mencari alternatif penggalangan dana dan upaya lain untuk menyelamatkan Susanti.
Penggalangan Dana untuk Tebusan
Melihat besarnya jumlah tebusan yang dibutuhkan, berbagai pihak di Indonesia mulai menggalang dana untuk membantu Susanti.
Organisasi NU Care-LAZISNU PBNU mengajak masyarakat berpartisipasi dalam penggalangan dana guna membebaskan Susanti dari ancaman hukuman mati.
Mereka telah menyediakan platform donasi online dan menyerukan gotong royong masyarakat untuk mengumpulkan dana.
“Ini adalah bentuk solidaritas kita sebagai bangsa dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Kami berharap seluruh masyarakat ikut membantu,” ujar Arsiam perwakilan dari NU Care-LAZISNU.
Selain itu, berbagai komunitas buruh migran, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial juga ikut mengampanyekan penyelamatan Susanti.
Mereka berharap ada solusi cepat sebelum batas waktu yang diberikan oleh otoritas Arab Saudi habis.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Kasus Susanti menjadi sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Selain upaya penggalangan dana, pemerintah juga terus melakukan pendekatan diplomasi untuk mencari jalan keluar terbaik.
Pihak keluarga berharap agar Susanti bisa segera dibebaskan dan kembali ke tanah air dengan selamat.
Mereka juga meminta dukungan dari masyarakat dan pemerintah agar bisa mengumpulkan dana sebesar Rp120 miliar sebelum eksekusi dilakukan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja migran dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang layak di luar negeri.
Semua pihak kini menanti apakah upaya penggalangan dana dan diplomasi akan berhasil menyelamatkan Susanti dari hukuman mati.








