Zonaaktual.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kontroversi setelah beredar draf yang menyebutkan bahwa jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyidik kasus korupsi.
Dalam aturan tersebut, jaksa hanya dapat menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi, baik dari akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pihak mengkhawatirkan efektivitas pemberantasan korupsi jika kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR Beri Penjelasan
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menjelaskan bahwa draf RUU KUHAP yang beredar belum final.
Menurutnya, aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan terbuka untuk perubahan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. RUU ini masih dalam proses pembahasan dan masukan dari berbagai pihak akan sangat dipertimbangkan,” kata Arsul dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (17/3).
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi bukanlah upaya melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk menyelaraskan pembagian tugas antara institusi penegak hukum.
Akademisi Soroti Kewenangan Jaksa
Sementara itu, akademisi dan pakar hukum menilai penghapusan kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi dapat berdampak negatif.
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kejaksaan memiliki pengalaman panjang dalam menangani tindak pidana korupsi, sehingga penghapusan kewenangan ini berisiko memperlemah sistem hukum.
“Dalam praktiknya, kejaksaan telah berperan besar dalam menuntaskan kasus korupsi. Jika kewenangan ini dihapus, ada kekhawatiran akan terjadi penumpukan kasus di institusi lain,” ujarnya dalam salah satu video yang diupload dalam sosial media.
Hal senada diungkapkan oleh Dr. Prija Djatmika, pakar hukum dari Universitas Brawijaya.
Menurutnya, draf RUU KUHAP saat ini mengandung beberapa pasal bermasalah yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian wewenang antara kepolisian dan kejaksaan.
“Ada risiko tumpang tindih atau bahkan kekosongan hukum jika tidak diatur dengan jelas. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Kritik dari Pegiat Antikorupsi
Di sisi lain, pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga menolak penghapusan kewenangan jaksa dalam penyidikan korupsi.
Ia menilai perubahan ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami menolak segala bentuk regulasi yang melemahkan pemberantasan korupsi. Seharusnya pemerintah memperkuat institusi penegak hukum, bukan justru membatasi kewenangannya,” ujar Kurnia dalam pernyataan tertulisnya.
Kesimpulan
Polemik terkait RUU KUHAP ini masih terus berlanjut.
Berbagai pihak mendesak DPR untuk lebih transparan dan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat dalam penyusunan aturan ini.
Keputusan akhir mengenai kewenangan jaksa dalam menyidik korupsi akan sangat berpengaruh pada masa depan sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
DPR sendiri menyatakan bahwa draf ini masih dalam tahap pembahasan dan akan terus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. (*)








