Zonaaktual.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam persetujuan kredit kepada sejumlah debitur tanpa analisis risiko yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa perusahaan yang menerima pembiayaan diduga tidak memiliki kelayakan usaha, namun tetap mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar.
Akibatnya, banyak debitur yang gagal membayar, menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Kami telah mengantongi bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pembiayaan ini. Para tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan kredit kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat,” ujar Alexander dalam konferensi pers.
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan sementara menyebutkan bahwa sebagian dana yang disalurkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialihkan ke pihak lain.
Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam skandal keuangan besar ini. (*)








