Zonaaktual.id, Boalemo – Praktik penagihan kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) berujung proses hukum di Kabupaten Boalemo.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilan dan penguasaan satu unit mobil pick up Suzuki Carry milik warga.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Boalemo yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Aripin, S.E., M.Pd., dengan pemaparan penanganan perkara oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H.
Dalam perkara ini, tiga tersangka masing-masing berinisial R.P. alias Onal (36), M.A.B. alias Rio (22), dan I.A. alias Irfan (26).
Ketiganya diduga terlibat dalam pengambilan atau penguasaan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN.
Kasat Reskrim Polres Boalemo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.
Saat itu, salah satu terduga pelaku bersama empat rekannya mendatangi Anis Akuba untuk melakukan penagihan angsuran kendaraan yang mengalami tunggakan selama kurang lebih dua bulan.
Mobil tersebut diketahui dibiayai melalui PT Mandiri Utama Finance (MUF) atas nama Alfandi Akuba dan saat kejadian berada dalam penguasaan Anis Akuba.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembicaraan mengenai tunggakan angsuran dan rencana penarikan kendaraan.
Berdasarkan kronologi penyidik, pihak debt collector disebut meminta biaya pengganti sebesar Rp10 juta apabila kendaraan tidak ditarik.
Anis Akuba menyampaikan keberatan terhadap permintaan tersebut dan mengusulkan agar tunggakan angsuran selama dua bulan diselesaikan.
Namun, persoalan berlanjut hingga malam hari ketika kendaraan tersebut tetap dibawa oleh pihak yang bersangkutan.
Situasi semakin memanas ketika Anis Akuba diajak menuju Polres Boalemo untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengendarai sendiri mobilnya, sementara beberapa orang lainnya mengawal menggunakan sepeda motor.
Namun, perjalanan menuju kantor polisi justru berujung penghadangan di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.
Kendaraan yang dikemudikan Anis dihentikan dengan cara dihalangi, kemudian kunci mobil diambil oleh salah satu pihak atas perintah rekannya.
Meskipun Anis Akuba menyampaikan keberatan, kendaraan tersebut tetap dibawa.
Berdasarkan kronologi dalam press release, saat itu Anis berada seorang diri berhadapan dengan lima orang sehingga tidak melakukan perlawanan lebih lanjut.
Atas penguasaan kendaraan tersebut, pihak yang terlibat disebut memperoleh imbalan atau fee dari perusahaan pembiayaan.
Perkara ini kemudian dilaporkan kepada Polres Boalemo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/136/X/2026/SPKT/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 14 Oktober 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Boalemo menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pengambilan atau penguasaan kendaraan tersebut.
Tidak hanya menjelaskan penanganan perkara, Kasat Reskrim Polres Boalemo juga memberikan penjelasan ketika ditanyai mengenai hak debt collector dalam mengambil kendaraan milik konsumen yang mengalami tunggakan pembayaran.
Menurutnya, penyerahan kendaraan secara sukarela oleh konsumen tidak menjadi persoalan. Namun, apabila konsumen keberatan dan tidak bersedia menyerahkan kendaraan, debt collector tidak dibenarkan mengambilnya secara paksa.
“Kalau memang konsumen ikhlas memberikan atau menyerahkan unit kendaraannya, itu tidak menjadi masalah. Tetapi ketika pihak yang ditagih tidak terima atau keberatan, mereka tidak bisa mengambil kendaraan tersebut secara paksa. Prosesnya harus melalui pengadilan, sehingga pihak pengadilan yang akan melakukan eksekusi atau pengambilan unit kendaraan,” jelas Nurwahid.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan debt collector.
Warga diminta tidak serta-merta menyerahkan kendaraan maupun memberikan hak penguasaan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambilnya secara paksa.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terintimidasi oleh tindakan pihak penagih di lapangan.
Apabila terjadi pemaksaan atau tindakan yang merugikan, warga dapat meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan penarikan serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Melalui konferensi pers ini, Polres Boalemo sekaligus mengingatkan bahwa proses penagihan dan penarikan kendaraan harus tetap memperhatikan prosedur hukum serta hak-hak konsumen.
Penyelesaian tunggakan pembiayaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Polres Boalemo melalui Satreskrim terus menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.








