Zonaaktual.id, Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo mendorong seluruh pemerintah desa untuk memperkuat tata kelola aset melalui pemanfaatan teknologi digital.
Langkah tersebut ditandai dengan dibukanya Coaching Clinic Penyusunan dan Pengelolaan Aset Desa menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, di Cabana Resto and Resort Botumoito, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan ini diikuti aparat pemerintah desa dan pengelola aset desa dari seluruh Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Coaching clinic tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan pencatatan, pengelolaan hingga pelaporan aset secara lebih tertata.
Dalam sambutannya, Lahmuddin menilai pengelolaan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, aset desa bukan sekadar kekayaan yang harus dicatat, tetapi harus dikelola secara bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan masyarakat.
“Pengelolaan aset desa yang baik tidak hanya bertujuan mengamankan kekayaan milik desa, tetapi juga menciptakan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lahmuddin.
Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki ruang yang cukup besar untuk mengembangkan potensi wilayahnya. Karena itu, seluruh aset yang dimiliki harus dikelola secara profesional, transparan dan sesuai aturan.
Dalam konteks tersebut, SIPADES Versi 3.0 dinilai dapat membantu pemerintah desa melakukan pengadministrasian aset secara lebih sistematis.
Aplikasi berbasis web tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses inventarisasi, pencatatan serta penyusunan laporan aset desa sehingga informasi mengenai kekayaan desa dapat tersaji secara lebih cepat dan akurat.
“Melalui implementasi SIPADES, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa semakin akuntabel serta mampu meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset,” katanya.
Lahmuddin juga mengingatkan aparatur desa bahwa pengelolaan aset memiliki rangkaian proses yang panjang. Mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, hingga penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan serta pengawasan.
Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi hal penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti coaching clinic dengan serius dan tidak berhenti pada pemahaman materi. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan langsung diterapkan dalam pengelolaan aset di masing-masing desa.
“Pengelolaan aset desa yang baik akan menjadi fondasi bagi terwujudnya pemerintahan desa yang melayani, sederhana, transparan dan akuntabel,” tegas Lahmuddin.
Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap penerapan SIPADES 3.0 dapat memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan desa sekaligus menciptakan pengelolaan kekayaan desa yang lebih tertib, terbuka dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








