Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango

- Wartawan

Minggu, 20 September 2026 - 18:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonaaktual.id, Bone Bolango – Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin atau PETI di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/9/2026).

Penindakan tersebut dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 7 September 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tim mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WITA untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan material tambang emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim melakukan pengamanan terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, serta memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.

Petugas juga memberikan imbauan kepada pihak di sekitar lokasi agar tidak memasuki, merusak, memindahkan maupun melakukan aktivitas apa pun di area yang telah dipasangi garis polisi selama proses penanganan perkara berlangsung.

Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi untuk menjalani permintaan keterangan.

Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial YB, SK, PK alias Pio, Y, A, Y, N, A dan R.

Status kesembilan orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Mereka belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut, karena penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk menentukan keterlibatan dan status hukum masing-masing pihak.

“Dari hasil permintaan keterangan terhadap kesembilan orang tersebut, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. SK dan Sdr. IL, sementara pemilik material yang ditemukan di lokasi adalah Sdr. RP dan Sdr. DA,” jelas Maruly.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pick up, masing-masing Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DB 8996 KB, Daihatsu Grand Max 1.3 warna silver nomor polisi DM 8523 EE, dan Suzuki New Carry 1.5 warna hitam nomor polisi DB 8521 DI.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan tiga buah profil tank warna kuning berkapasitas masing-masing 1.100 liter yang berisi material hasil pengolahan serta satu karung berisi material yang ditemukan di lokasi.

Perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim membuat Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, gelar perkara penetapan tersangka, hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Maruly.

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Siber Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor
Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato
Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Fraud BRI Randangan, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar
Polda Gorontalo Temukan Puing Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang Sempat Hilang
Brimob Polda Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Gerakan Pangan Murah, Polda Gorontalo Gandeng Polres Pohuwato dan Mitra Sediakan Beras Rp30 Ribu
‎Kapolda Gorontalo Baru Disambut Adat Mopotilolo di Bandara Lama Djalaludin

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:53 WITA

Penyidik Siber Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor

Rabu, 23 September 2026 - 11:05 WITA

Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato

Minggu, 20 September 2026 - 18:16 WITA

Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WITA

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Fraud BRI Randangan, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 13:32 WITA

Polda Gorontalo Temukan Puing Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang Sempat Hilang

ZONA UPDATE

Kab. Gorontalo

Dari Gorontalo ke JICC, Sofyan Puhi Bawa Pulang Penghargaan TP2DD

Kamis, 24 Sep 2026 - 20:11 WITA

Polda Gorontalo

Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:05 WITA

Kab. Gorontalo

SOTK Baru Mulai Jalan, 223 Pejabat Pemkab Gorontalo Dilantik

Senin, 21 Sep 2026 - 12:59 WITA

Polda Gorontalo

Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:16 WITA