Zonaaktual.id, Bone Bolango – Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin atau PETI di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 7 September 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tim mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WITA untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan material tambang emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim melakukan pengamanan terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, serta memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pihak di sekitar lokasi agar tidak memasuki, merusak, memindahkan maupun melakukan aktivitas apa pun di area yang telah dipasangi garis polisi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi untuk menjalani permintaan keterangan.
Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial YB, SK, PK alias Pio, Y, A, Y, N, A dan R.
Status kesembilan orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Mereka belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut, karena penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk menentukan keterlibatan dan status hukum masing-masing pihak.
“Dari hasil permintaan keterangan terhadap kesembilan orang tersebut, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. SK dan Sdr. IL, sementara pemilik material yang ditemukan di lokasi adalah Sdr. RP dan Sdr. DA,” jelas Maruly.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pick up, masing-masing Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DB 8996 KB, Daihatsu Grand Max 1.3 warna silver nomor polisi DM 8523 EE, dan Suzuki New Carry 1.5 warna hitam nomor polisi DB 8521 DI.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan tiga buah profil tank warna kuning berkapasitas masing-masing 1.100 liter yang berisi material hasil pengolahan serta satu karung berisi material yang ditemukan di lokasi.
Perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim membuat Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, gelar perkara penetapan tersangka, hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Maruly.








