Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Fraud BRI Randangan, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar

- Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonaaktual.id, Gorontalo – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan tersangka berinisial DS dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato.

DS merupakan mantan karyawan bank BUMN yang bertugas sebagai mantri atau bagian kredit. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo sebelum proses tahap II dilaksanakan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan uang tunai tanpa izin nasabah, pencatatan palsu serta penerimaan setoran kredit dari nasabah yang diduga tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah pada 22 Mei 2026 datang ke BRI Unit Randangan untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148 juta. Namun, saldo rekening nasabah tersebut diketahui telah kosong.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, penyidik kemudian mendalami transaksi tersebut dan menemukan dugaan setoran kredit dari 24 nasabah yang telah diterima tersangka tetapi tidak tercatat sebagaimana mestinya.

“Modus operandi tersangka selaku mantri di bank tersebut adalah melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi rumah nasabah untuk mengoleksi dana setoran,” ujar Maruly.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian mencapai Rp1.029.490.908. Dana yang diduga diperoleh melalui perbuatan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading.

Penyidik Polda Gorontalo turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan, slip penyetoran, rekening koran serta dokumen transaksi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

DS disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 17 September 2026 untuk proses hukum selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Siber Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor
Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato
Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango
Polda Gorontalo Temukan Puing Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang Sempat Hilang
Brimob Polda Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Gerakan Pangan Murah, Polda Gorontalo Gandeng Polres Pohuwato dan Mitra Sediakan Beras Rp30 Ribu
‎Kapolda Gorontalo Baru Disambut Adat Mopotilolo di Bandara Lama Djalaludin

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:53 WITA

Penyidik Siber Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor

Rabu, 23 September 2026 - 11:05 WITA

Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato

Minggu, 20 September 2026 - 18:16 WITA

Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WITA

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Fraud BRI Randangan, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 13:32 WITA

Polda Gorontalo Temukan Puing Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang Sempat Hilang

ZONA UPDATE

Kab. Gorontalo

Dari Gorontalo ke JICC, Sofyan Puhi Bawa Pulang Penghargaan TP2DD

Kamis, 24 Sep 2026 - 20:11 WITA

Polda Gorontalo

Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:05 WITA

Kab. Gorontalo

SOTK Baru Mulai Jalan, 223 Pejabat Pemkab Gorontalo Dilantik

Senin, 21 Sep 2026 - 12:59 WITA

Polda Gorontalo

Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:16 WITA