Zonaaktual.id, Gorontalo – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan tersangka berinisial DS dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato.
DS merupakan mantan karyawan bank BUMN yang bertugas sebagai mantri atau bagian kredit. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo sebelum proses tahap II dilaksanakan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan uang tunai tanpa izin nasabah, pencatatan palsu serta penerimaan setoran kredit dari nasabah yang diduga tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah pada 22 Mei 2026 datang ke BRI Unit Randangan untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148 juta. Namun, saldo rekening nasabah tersebut diketahui telah kosong.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, penyidik kemudian mendalami transaksi tersebut dan menemukan dugaan setoran kredit dari 24 nasabah yang telah diterima tersangka tetapi tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Modus operandi tersangka selaku mantri di bank tersebut adalah melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi rumah nasabah untuk mengoleksi dana setoran,” ujar Maruly.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian mencapai Rp1.029.490.908. Dana yang diduga diperoleh melalui perbuatan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading.
Penyidik Polda Gorontalo turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan, slip penyetoran, rekening koran serta dokumen transaksi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
DS disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 17 September 2026 untuk proses hukum selanjutnya.








