Zonaaktual.id, Gorontalo – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perusakan hutan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (22/9/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Asri Bado dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui surat tertanggal 21 September 2026.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pukul 01.00 WITA dengan pengeluaran para tersangka dari Rumah Tahanan Polda Gorontalo, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Gorontalo pada pukul 02.20 WITA,” ujar Maruly.
Usai pemeriksaan kesehatan, para tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 03.00 WITA untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Tim penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato pada pukul 08.00 WITA guna mematangkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Pada pukul 13.00 WITA, kami menyerahkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Zoomlion dengan nomor seri ZLHZE117HT1B05226 warna hijau abu-abu kepada Rupbasan Kelas I Gorontalo,” jelas Maruly.
Adapun empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AB (49), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan; UR (42), warga Kecamatan Taluditi, Pohuwato; MDS (49), warga Kecamatan Taluditi, Pohuwato; serta P (43), warga Kecamatan Taluditi, Pohuwato.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 35 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Setelah penyerahan barang bukti, proses dilanjutkan dengan penyerahan keempat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato pada pukul 16.00 WITA untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 18.05 WITA,” tutup Maruly.








