Polda Gorontalo Temukan Puing Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang Sempat Hilang

- Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonaaktual.id, Gorontalo – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan dan mengamankan puing bekas bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Puing yang diduga berkaitan dengan bangunan cagar budaya tersebut ditemukan di sebuah lapangan terbuka pada Sabtu (5/9/2026), setelah sebelumnya diketahui hilang dari lokasi saat penyidik melakukan pengecekan kedua untuk menginventarisasi barang bukti.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya temuan tersebut dan mengatakan penyidik masih memastikan asal material yang ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya betul, barang bukti yang kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua untuk menginventarisasi barang bukti cagar budaya sudah ditemukan,” ujar Maruly.

Menurutnya, sejumlah material ditemukan dalam beberapa tumpukan di lokasi tersebut.

Penyidik kemudian melakukan identifikasi dengan melibatkan ketua lingkungan, arkeolog, warga sekitar serta awak media.

Dari identifikasi awal, terdapat material yang diketahui merupakan sisa bongkaran Terminal Lama Gorontalo dan material yang diduga berasal dari bongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Namun, penyidik masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan seluruh material tersebut.

“Untuk memastikan masih perlu pendalaman lebih lanjut. Yang menjadi pertanyaan adalah barang-barang itu kenapa bisa sampai di lokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya atau dugaan pencurian,” jelas Maruly.

Penyidik juga masih mendalami pihak yang diduga memindahkan material tersebut, termasuk untuk mengetahui bagaimana puing-puing tersebut bisa berada di lokasi baru dan atas perintah atau permintaan siapa pemindahan dilakukan.

Sebagai langkah pengamanan, penyidik memasang garis polisi atau police line di lokasi temuan. Langkah tersebut dilakukan agar puing-puing yang diduga merupakan bagian dari bangunan bersejarah tidak kembali dipindahkan, diubah maupun dihilangkan selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 114 UU Cagar Budaya, serta Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi masih mengumpulkan bukti dan mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan perusakan situs cagar budaya tersebut. Sementara terkait hilangnya puing dari lokasi awal, penyidik mempertimbangkan penerapan pasal terkait dugaan menghalangi proses penyidikan maupun dugaan pencurian.

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Siber Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor
Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato
Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango
Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Fraud BRI Randangan, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar
Brimob Polda Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Gerakan Pangan Murah, Polda Gorontalo Gandeng Polres Pohuwato dan Mitra Sediakan Beras Rp30 Ribu
‎Kapolda Gorontalo Baru Disambut Adat Mopotilolo di Bandara Lama Djalaludin

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:53 WITA

Penyidik Siber Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor

Rabu, 23 September 2026 - 11:05 WITA

Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato

Minggu, 20 September 2026 - 18:16 WITA

Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WITA

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Fraud BRI Randangan, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 13:32 WITA

Polda Gorontalo Temukan Puing Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang Sempat Hilang

ZONA UPDATE

Kab. Gorontalo

Dari Gorontalo ke JICC, Sofyan Puhi Bawa Pulang Penghargaan TP2DD

Kamis, 24 Sep 2026 - 20:11 WITA

Polda Gorontalo

Polda Gorontalo Limpahkan 4 Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Pohuwato

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:05 WITA

Kab. Gorontalo

SOTK Baru Mulai Jalan, 223 Pejabat Pemkab Gorontalo Dilantik

Senin, 21 Sep 2026 - 12:59 WITA

Polda Gorontalo

Polda Gorontalo Amankan 9 Orang dalam Kasus Dugaan PETI di Bone Bolango

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:16 WITA