Zonaaktual.id, Gorontalo – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan dan mengamankan puing bekas bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Puing yang diduga berkaitan dengan bangunan cagar budaya tersebut ditemukan di sebuah lapangan terbuka pada Sabtu (5/9/2026), setelah sebelumnya diketahui hilang dari lokasi saat penyidik melakukan pengecekan kedua untuk menginventarisasi barang bukti.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya temuan tersebut dan mengatakan penyidik masih memastikan asal material yang ditemukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya betul, barang bukti yang kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua untuk menginventarisasi barang bukti cagar budaya sudah ditemukan,” ujar Maruly.
Menurutnya, sejumlah material ditemukan dalam beberapa tumpukan di lokasi tersebut.
Penyidik kemudian melakukan identifikasi dengan melibatkan ketua lingkungan, arkeolog, warga sekitar serta awak media.
Dari identifikasi awal, terdapat material yang diketahui merupakan sisa bongkaran Terminal Lama Gorontalo dan material yang diduga berasal dari bongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Namun, penyidik masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan seluruh material tersebut.
“Untuk memastikan masih perlu pendalaman lebih lanjut. Yang menjadi pertanyaan adalah barang-barang itu kenapa bisa sampai di lokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya atau dugaan pencurian,” jelas Maruly.
Penyidik juga masih mendalami pihak yang diduga memindahkan material tersebut, termasuk untuk mengetahui bagaimana puing-puing tersebut bisa berada di lokasi baru dan atas perintah atau permintaan siapa pemindahan dilakukan.
Sebagai langkah pengamanan, penyidik memasang garis polisi atau police line di lokasi temuan. Langkah tersebut dilakukan agar puing-puing yang diduga merupakan bagian dari bangunan bersejarah tidak kembali dipindahkan, diubah maupun dihilangkan selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 114 UU Cagar Budaya, serta Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi masih mengumpulkan bukti dan mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan perusakan situs cagar budaya tersebut. Sementara terkait hilangnya puing dari lokasi awal, penyidik mempertimbangkan penerapan pasal terkait dugaan menghalangi proses penyidikan maupun dugaan pencurian.








