Zonaaktual.id, Gorontalo – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sekelompok debt collector terhadap seorang konsumen dari perusahaan pembiayaan di Gorontalo akhirnya menemui titik terang.
Setelah video aksi kekerasan mereka viral di media sosial pada Sabtu (17/8), Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam video yang beredar luas, para pelaku terlihat melakukan aksi brutal dengan menggunakan batu, balok kayu, dan helm untuk menganiaya korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, beberapa di antara mereka bahkan mengejar korban yang tampak ketakutan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menegaskan bahwa keenam tersangka telah resmi ditahan sejak Jumat (28/3) setelah melewati serangkaian penyelidikan.
“Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,” ujar AKP Akmal.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Jo Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses penagihan utang. Kami mengingatkan bahwa segala bentuk penagihan harus dilakukan sesuai hukum, tanpa menggunakan kekerasan,” tegas AKP Akmal.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami intimidasi atau tindakan kekerasan oleh debt collector.
Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Gorontalo. (*)








