Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 6 Debt Collector sebagai Tersangka Pengeroyokan Konsumen

- Wartawan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Enak Tersangka Oknum Debt Kolektor yang sempat viral karena diduga aniaya konsumen

Foto : Enak Tersangka Oknum Debt Kolektor yang sempat viral karena diduga aniaya konsumen

Zonaaktual.id, Gorontalo – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sekelompok debt collector terhadap seorang konsumen dari perusahaan pembiayaan di Gorontalo akhirnya menemui titik terang.

Setelah video aksi kekerasan mereka viral di media sosial pada Sabtu (17/8), Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dalam video yang beredar luas, para pelaku terlihat melakukan aksi brutal dengan menggunakan batu, balok kayu, dan helm untuk menganiaya korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, beberapa di antara mereka bahkan mengejar korban yang tampak ketakutan.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menegaskan bahwa keenam tersangka telah resmi ditahan sejak Jumat (28/3) setelah melewati serangkaian penyelidikan.

“Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,” ujar AKP Akmal.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Jo Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses penagihan utang. Kami mengingatkan bahwa segala bentuk penagihan harus dilakukan sesuai hukum, tanpa menggunakan kekerasan,” tegas AKP Akmal.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami intimidasi atau tindakan kekerasan oleh debt collector.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Gorontalo. (*)

Follow WhatsApp Channel zonaaktual.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Rajawali dan Polsek Kota Utara ringkus dua remaja pelaku curanmor di Gorontalo
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap Pria 30 Tahun, Edarkan Obat-Obatan Terlarang Tanpa Izin
Diduga Kuasai Sabu, Seorang Warga Modelomo Diamankan Satnarkoba Polres Boalemo
Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Proyek Internet Diamankan, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Satlantas Polresta Gorontalo Kota Olah TKP Lakalantas Maut di JDS, Ini Identitas Korban
Tim Rajawali Gercep Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Limba UI
Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 9 Sepeda Motor Diamankan
Polresta Gorontalo Kota Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Asal Kotamobagu

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 00:33 WITA

Team Rajawali dan Polsek Kota Utara ringkus dua remaja pelaku curanmor di Gorontalo

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:12 WITA

Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap Pria 30 Tahun, Edarkan Obat-Obatan Terlarang Tanpa Izin

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:49 WITA

Diduga Kuasai Sabu, Seorang Warga Modelomo Diamankan Satnarkoba Polres Boalemo

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:55 WITA

Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Proyek Internet Diamankan, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:35 WITA

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Olah TKP Lakalantas Maut di JDS, Ini Identitas Korban

ZONA UPDATE