Zonaaktual.id, Kota Gorontalo – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pada Jumat (16/5) sekitar pukul 21.00 Wita, dua pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berhasil diamankan di Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pelaku berinisial CH (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, dan ID (24), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FD (42).
“Setelah menerima laporan dari layanan Hallo Kapolresta, Tim Rajawali langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan interogasi. CH dan ID kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Akmal.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu buah pisau lipat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Akmal juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian, khususnya dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal.
Laporan dapat disampaikan melalui call center 110, Hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828, atau call center Polresta di nomor 0822-5990-4911.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme untuk berkembang. Patroli malam juga akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup AKP Akmal. (*)








