Zonaaktual.id, Gorontalo – Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, dengan dukungan penuh dari Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan besar-besaran yang merugikan perusahaan penyedia jasa internet hingga miliaran rupiah.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial NP, SH, dan II diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025, tertanggal 9 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, berinisial P, yang mengungkap adanya kehilangan ribuan unit tiang jaringan internet (FTTH TBG) yang disimpan di lahan milik salah satu pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak Maret 2024, perusahaan menyewa lahan tersebut untuk menyimpan tiang jaringan. Namun saat dicek kembali, hanya tersisa 189 dari total 1.662 unit. Artinya, sebanyak 1.473 unit raib, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,47 miliar,” ungkap AKP Akmal, Rabu (11/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap NT, salah satu pelaku yang lebih dulu diamankan, penyidik segera mengembangkan kasus dan memburu dua pelaku lain.
SH akhirnya ditangkap di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo, sementara II dibekuk di rumahnya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Kini, ketiganya diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan keseriusannya dalam menindak segala bentuk tindak pidana, terutama yang berdampak besar terhadap perusahaan maupun masyarakat luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan. Polri siap memberikan perlindungan dan menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” tegas AKP Akmal.








